Selasa, 19 Juli 2011
fasal undang-undang pendidikan kedokteran
1.
Dokter dan dokter gigi adalah dokter,
dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan
Pendidikan Kedokteran
baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar