Selasa, 19 Juli 2011

fasal undang-undang pendidikan kedokteran

1.    Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan Pendidikan Kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar